Fortopolio: generasi muda berintegrasi anti korupsi

 

 GENERASI MUDA BERINTEGRASI ANTI KORUPSI

   Indonesia dikenal sebagai negara maritim bukan petani, Indonesia terletak diantara 2 benua dan 2 lautan. 70% dari Indonesia adalah lautan,90% perdagangan dunia melewati Indonesia,karena perdagangan membutuhkan laut,menggunakan kapal. Dahulu minyak ditemukan di Amerika tetapi 12 tahun setelahnya minyak ditemukan di Indonesia. Sejak tahun 1821 Indonesia mengelola minyak,dan tahun 1982 Indonesia bersatu dengan PBB. 
 
  UNUSA mengajarkan dan memebentuk 3 karakter. Pertama,kompetensi dan kompetensi dibagi menjadi tiga ada,knowledge,skill,dan attitude. Kedua, nilai-nilai independensi/kenetraan. Dan yang terakhir, skeptis yaitu sifat yang tidak mudah percaya dan tidak mudah menyebarkan sesuatu sebelum menyaringnya.

  Koruptor adalah orang yang sudah mengambil hak milik negara (rakyat) untuk diri sendiri. Orang yang mengalami hal tersebut biasanya karena COI (conflict opintres) dan orang yang mengalami bodoh,buta,tuli batin (luarnya baik² saja dalamnya rusak).

 Unsur korupsi-psl 2&3 UU 31/99 ada 4:
1. Pelaku
2. Menyebabkan negara rugi
3. Melawan hukum
4. Hanya untung untuk diri sendiri

Termasuk uang negara:
1. Pasal 2 UU 31 th 99
2. Pasal 3 UU 31 th 99
Tidak terkait uang negara:
1. Suap
2. Pemerasan
3. Gratifikasi
4. COI dalam pengadilan
5. Penggelapan dalam jabatan
6. Perbuatan curang
7.

  Korupsi dilihat dari 2 arah,luas dan sempit. Di negara ini korupsi dilihat dari sudut pandang yang sempit. Penyebab korupsi ada 5, ada kesempatan yaitu merasa bisa menggunakan,untuk mencegah adalah membuat sistem untuk diri agar tidak ada kesempatan untuk korupsi. Selanjutnya,tekanan (pressure) biasanya tekanan dari atasan makanya agar tidak terjerumus harus memiliki teman-teman yang baik untuk mengingatkan. Ketiga,pembenaran (jadi perlakuan salahnya dibenarkan dengan pembeberan alasan² yang sebenarnya masih bisa dilakukan tanpa kesalahan). Selanjutnya, ada kewenangan dan kehilangan integritas. Biasanya orang korupsi adalah orang yang mempunyai kewenangan. 

 Gratifikasi suap:
1. Uang terimakasih
2. Mobil tanda perkenalan jabatan baru
3. Fasilitas wisata dari rekanan ke istri pejabat
4. Uang rokok dalam pemberian layanan

Tindakan yang dilakukan untuk perlakuan diatas ada 2,tolak dan terima( jika tidak tahu proses pemberian dan identitas pemberi) sstelah itu baru lapor.

Narasumber: Prof. Dr. Haryono Umar,SE.,Ak.,M.SC.,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soerabaja Then - Now

Resume Wujudkan Desa Tanggap Darurat di Wilayah Perak Surabaya, Tim HIMAK3 UNUSA Lolos Pendanaan P2MD Tahun 2023